Jumat, 16 Desember 2016

SISTEM KEKUASAAN NEGARA



“Jangan sampai ilmu dunianya Sarjana namun ilmu agamanya malah TK.”
[muslimstayhandsome]

Dalam negara yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat, musyawarah seharusnya melibatkan setiap warga negara yang sudah dewasa atau sudah menikah dalam menentukan bagaimana dan apa saja yang harus ditetapkan dalam agenda kebijakan. Prinsip ini dapat di laksanakan pada tingkat desa, bahwa musyawarah desa tidak bisa sepenuhnya dijalankan dalam konteks negara, maka perlu sistem perwakilan.
Dalam UUD 1945 yang asli, sebelum amandemen, MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia terdiri dari tiga unsur , yakni anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan. Dalam amandemen  ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 November 2001 utusan daerah berubah nama menjdi DPD, sedangkan utusan golongan di tiadakan.
Dalam praktek demokrasi modern, partai politik memiliki kewajiban menyediakan kader yang ahli menjadi wakil rakyat, anggota DPR. Wakil rakyat adalah orang yang diberi mandat oleh rakyat dalam merumuskan kehendak rakyat dan menyelesaikan berbagai kepentingan rakyat. Tentu saja kader bangsa harus teruji secara sosial, dewasa atau sudah menikah, cerdas memahami alkitab dan konstitusi, berani, wara’, dan dekat dengan rakyat.
q  Dalam konteks partai dakwah, kriteria memahami alkitab di maksudkan agar hukum Allah tidak hanya keluar dari mulut khotib ulama di atas mimbar dakwah, tetapi juga keluar dari wakil-wakil rakyat dan pejabat-pejabat pemerintahan dan menjadi undang-undang. Kriteria lain yang harus di miliki wakil rakyat dalam bermsyawarah adalah berani bersuara dengan dalil dan bukti, bukan prasangka dan mekanismenya juga harus transparan.
q   Selain itu, kualifikasi wara’ dan zuhud bagi wakil rakyat     juga di perlukan, sehingga terhindar dari korupsi dan mafia anggaran.
Dan dalam kedudukan kehakiman seperti MA dan MK harus memenuhi kualifikasi yang lebih tinggi dari pada persyaratan menjadi wakil rakyat. Menjadi hakim MA dan MK harus memiliki pengetahuaan dan pengalaman di bidang hukum. Dalam tradisi islam seorang hakim atau qodhi harus memiliki kualifikasi mujtahid, yakni paham alquran dan hadis, ijma’ dan kontitusi, serta harus mengetahui yurisprudensi yang pernah ada. Sealin itu, seorang hakim atau qodhi harus independen dan berjiwa negarawan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar