“Jangan sampai ilmu dunianya
Sarjana namun ilmu agamanya malah TK.”
[muslimstayhandsome]
Dalam negara yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat, musyawarah seharusnya
melibatkan setiap warga negara yang sudah dewasa atau sudah menikah dalam
menentukan bagaimana dan apa saja yang harus ditetapkan dalam agenda kebijakan.
Prinsip ini dapat di laksanakan pada tingkat desa, bahwa musyawarah desa tidak
bisa sepenuhnya dijalankan dalam konteks negara, maka perlu sistem perwakilan.
Dalam UUD 1945 yang asli, sebelum amandemen, MPR sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia terdiri dari tiga unsur , yakni anggota DPR, utusan daerah,
dan utusan golongan. Dalam amandemen
ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 November 2001 utusan
daerah berubah nama menjdi DPD, sedangkan utusan golongan di tiadakan.
Dalam praktek demokrasi modern, partai politik memiliki kewajiban
menyediakan kader yang ahli menjadi wakil rakyat, anggota DPR. Wakil rakyat
adalah orang yang diberi mandat oleh rakyat dalam
merumuskan kehendak rakyat dan menyelesaikan berbagai
kepentingan rakyat. Tentu saja kader bangsa harus teruji secara sosial, dewasa
atau sudah menikah, cerdas memahami alkitab dan konstitusi, berani, wara’, dan
dekat dengan rakyat.
q Dalam konteks partai dakwah, kriteria memahami alkitab di
maksudkan agar hukum Allah tidak hanya keluar dari mulut khotib ulama di atas mimbar dakwah, tetapi juga keluar dari wakil-wakil
rakyat dan pejabat-pejabat pemerintahan dan menjadi undang-undang. Kriteria
lain yang harus di miliki wakil rakyat dalam bermsyawarah adalah berani bersuara dengan
dalil dan bukti, bukan prasangka dan mekanismenya juga harus transparan.
q Selain
itu, kualifikasi wara’ dan zuhud bagi wakil rakyat juga
di perlukan, sehingga terhindar dari korupsi dan mafia anggaran.
Dan dalam kedudukan kehakiman seperti MA dan MK harus
memenuhi kualifikasi yang lebih tinggi dari pada
persyaratan menjadi wakil rakyat. Menjadi hakim MA dan MK harus
memiliki pengetahuaan dan pengalaman di bidang hukum.
Dalam tradisi islam seorang hakim atau qodhi harus
memiliki kualifikasi mujtahid, yakni paham alquran dan hadis, ijma’ dan kontitusi,
serta harus mengetahui yurisprudensi yang pernah ada. Sealin itu, seorang hakim
atau qodhi harus independen dan berjiwa negarawan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar