Jumat, 09 Desember 2016

Rule of Law



“Dakwah di masyarakat bukan dengan cara berdebat Dalil tapi dengan cara mengambil hati mereka.” [Ustadz Abu Ali]

Rule of law adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan hukum. Setiap lembaga pemerintah dan lembaga lainnya yang ada dalam negara, wajib menjalankan tugas harus dilandasi hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula. Hal ini senada dengan Pasal 1 ayat 3 yaitu Indonesia adalah negara hukum dan Pasal 27 ayat 1 yaitu segala warganegara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan  dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Menrut Martini, dkk (2003 : 137) secara formil, Rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir. Diartikan bahwa setiap negara mempunyai aparat penegak hukum. Sedangkan secara hakiki, Rule of Law terkait dengan penegakkan hukum yang terkait  yang menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk ( just and unjust law).
Negara berdasarkan hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu:
     a. keadilan
     b. kemanfaatan
     c. kepastian bagi masyarakat dan warganegaranya
Munculnya Rule of Law pada abad ke-19 di Eropa bersamaan dengan munculnya ide tentang demokrasi dan negara konstitusi. Akibat reaksi terhadap kekuasaan absolut atau kekuasaan raja kemudian lahirlah negara konstitusi yang melahirkan doktrin Rule of Law, seperti supermasi hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum (sugito, 2007 : 218).
Menurut A.V. Dicey dalam kaelan (2007: 97) terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law, yakni
  1. Supremasi Hukum
  2. Equality before of the law
  3. Terjaminnya hak asasi manusia oleh UU serta keputusan- keputusan pengadilan.
Berikut adalah syarat-syarat dasar penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law sebagai berikut :

  1. Perlindungan konstitusional yang menjamin hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan hak hak yang dijamin.
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  3. Pemilihan umum yang bebas.
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  5. Kebebasan berserikat dan beroposisi.
  6. Pendidikan kewarganegaraan (civic eduction)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar