“Dakwah di
masyarakat bukan dengan cara berdebat Dalil tapi dengan cara mengambil hati
mereka.” [Ustadz Abu Ali]
Rule of law adalah negara yang
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan hukum. Setiap lembaga
pemerintah dan lembaga lainnya yang ada dalam negara, wajib menjalankan tugas
harus dilandasi hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula. Hal ini
senada dengan Pasal 1 ayat 3 yaitu Indonesia adalah negara hukum dan Pasal 27
ayat 1 yaitu segala warganegara bersama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi
hukum dan pemerintahan
Menrut Martini, dkk (2003 : 137) secara
formil, Rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir.
Diartikan bahwa setiap negara mempunyai aparat penegak hukum. Sedangkan secara
hakiki, Rule of Law terkait dengan penegakkan hukum yang terkait yang menyangkut ukuran hukum yang baik dan
buruk ( just and unjust law).
Negara berdasarkan hukum menempatkan hukum sebagai hal yang
tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi
hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu:
a. keadilan
b. kemanfaatan
c. kepastian bagi
masyarakat dan warganegaranya
Munculnya Rule of Law pada abad ke-19
di Eropa bersamaan dengan munculnya ide tentang demokrasi dan negara
konstitusi. Akibat reaksi terhadap kekuasaan absolut atau kekuasaan raja
kemudian lahirlah negara konstitusi yang melahirkan doktrin Rule of Law,
seperti supermasi hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum (sugito, 2007
: 218).
Menurut A.V. Dicey dalam kaelan (2007: 97) terdapat tiga unsur
yang fundamental dalam Rule of Law, yakni
- Supremasi
Hukum
- Equality
before of the law
- Terjaminnya
hak asasi manusia oleh UU serta keputusan- keputusan pengadilan.
Berikut adalah syarat-syarat dasar
penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law sebagai
berikut :
- Perlindungan konstitusional yang menjamin hak individu dan
menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan hak hak yang dijamin.
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
- Pemilihan umum yang bebas.
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
- Kebebasan berserikat dan beroposisi.
- Pendidikan kewarganegaraan (civic eduction)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar