Jumat, 09 Desember 2016

Pengertian Nilai, Moral, dan Norma



“Dan dia(Allah) memberimu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur“. [QS. An- Nahl: 78]

Nilai, Moral, dan Norma merupakan konsep yang saling berkaitan. Ketiga konsep ini saling terkait dalam memahami pancasila sebagai etika politik.

Nilai
Prof. Notonegoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut :
·         Nilai Material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
·         Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna untuk manusia untuk melakukan aktivitas.
·         Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Adapun macam-macam kerohanian sebagai berikut:
a.       Nilai kebenaran
b.      Nilai keindahan
c.       Nilai moral
d.      Nilai religi
Dalam pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dam kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki, atau tercela. Oleh karena itu nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai berada pada hati nurani, fikiran.
Adapun macam-macam nilai:
·         Nilai instrumental
Nilai instrumental ialah nilai yang menjadi pelaksanaan dari nilai dasar. Apabila nilai instrumental berkaitan dengan tingkah laku manusia, maka nilai tersebut akanmenjadi norma moral. Jika nilai instrumental berkaitan dengan organisasi, instrumen itu merupakan suatu arahan kebijakan, sehingga dapat dikatakan bahwa nilai inrstrumental itu merupakan suatu eksplitasi dari nilai dasar.
·         Nilai praksis
Ialah penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata. Nilai praksis di jiwai oleh nilai-nilai dasar, dan nilai instrumental.Nilai praksis dapat ditemukan dalam undang-undang organik, yaitu semua perundang-undangan yang berada dibawah undang-undang 1945 ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan: sebagai berikut:
a.       UUD 1945
b.      Ketetapan MPR RI
c.       UU
d.      Peraturan pemerintah penggantu UU (perpu)
e.       Peraturan pemerintah
f.       Keputusan presiden
g.      Peraturan daerah
Berdasarkan ketetapan MPR-RI No.1/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapahun 1960-2002. Dikeluarkan UU No.10/2004 yang mengatur tata urutan perundang-undangan sebagai berikut :
·         UUD 1945
·         UU/peraturan pemerintah pengganti UU
·         Peraturan pemerintah(pp)
·         Peraturan presiden
·         Peraturan daerah

Moral
Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan yang buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Jika seorang yang taat akan kaidah-kaidah, aturan-aturan dan norma-norma itulah yang dikatakan sesuai dan bertindak benar secara moral. Pancasila sebagai moral perorang , moral bangsa, dan moral negara mempunyai pengertian:
·         Dasar negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada dan berlaku.
·         Pandangan hidup bangsa indonesia yang dapat mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahaiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.
·         Jiwa dan kepribadiaan bangsa Indonesia karena pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

Norma
Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi-motivasi tertentu. Norma sesungguhnya merupakan perwujudan martabat manuisa sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan realigi. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi, misalnya:
·         Norma agama, dengan sanksinya langsung dari Allah.
·         Norma kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal  terhadap diri sendiri.
·         Norma kesopanan, dengan sanksinya megucilkan dalam pergaulan masyarakat.

·         Norma hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar