“Dan dia(Allah) memberimu pendengaran, penglihatan,
dan hati agar kamu bersyukur“. [QS. An- Nahl: 78]
Nilai, Moral,
dan Norma merupakan konsep yang saling berkaitan. Ketiga konsep ini saling
terkait dalam memahami pancasila sebagai etika politik.
Nilai
Prof. Notonegoro
membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut :
·
Nilai
Material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
·
Nilai
vital, yaitu segala sesuatu yang berguna untuk manusia untuk melakukan
aktivitas.
·
Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Adapun
macam-macam kerohanian sebagai berikut:
a.
Nilai
kebenaran
b.
Nilai
keindahan
c.
Nilai
moral
d.
Nilai
religi
Dalam
pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dam kriteria
sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki,
atau tercela. Oleh karena itu nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan
kehidupan setiap manusia. Nilai berada pada hati nurani, fikiran.
Adapun
macam-macam nilai:
·
Nilai
instrumental
Nilai
instrumental ialah nilai yang menjadi pelaksanaan dari nilai dasar. Apabila
nilai instrumental berkaitan dengan tingkah laku manusia, maka nilai tersebut
akanmenjadi norma moral. Jika nilai instrumental berkaitan dengan organisasi,
instrumen itu merupakan suatu arahan kebijakan, sehingga dapat dikatakan bahwa
nilai inrstrumental itu merupakan suatu eksplitasi dari nilai dasar.
·
Nilai
praksis
Ialah
penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih
nyata. Nilai praksis di jiwai oleh nilai-nilai dasar, dan nilai instrumental.Nilai
praksis dapat ditemukan dalam undang-undang organik, yaitu semua
perundang-undangan yang berada dibawah undang-undang 1945 ketetapan MPR
No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan:
sebagai berikut:
a.
UUD
1945
b.
Ketetapan
MPR RI
c.
UU
d.
Peraturan
pemerintah penggantu UU (perpu)
e.
Peraturan
pemerintah
f.
Keputusan
presiden
g.
Peraturan
daerah
Berdasarkan
ketetapan MPR-RI No.1/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status
hukum ketetapahun 1960-2002. Dikeluarkan UU No.10/2004 yang mengatur tata
urutan perundang-undangan sebagai berikut :
·
UUD
1945
·
UU/peraturan
pemerintah pengganti UU
·
Peraturan
pemerintah(pp)
·
Peraturan
presiden
·
Peraturan
daerah
Moral
Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan yang
buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Jika seorang yang
taat akan kaidah-kaidah, aturan-aturan dan norma-norma itulah yang dikatakan
sesuai dan bertindak benar secara moral. Pancasila sebagai moral perorang ,
moral bangsa, dan moral negara mempunyai pengertian:
·
Dasar
negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang
ada dan berlaku.
·
Pandangan
hidup bangsa indonesia yang dapat mempersatukan serta memberi petunjuk dalam
mencapai kesejahteraan dan kebahaiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang
beraneka ragam sifatnya.
·
Jiwa
dan kepribadiaan bangsa Indonesia karena pancasila merupakan ciri khas bangsa
Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Norma
Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus
dilakukan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi-motivasi tertentu.
Norma sesungguhnya merupakan perwujudan martabat manuisa sebagai makhluk budaya,
sosial, moral dan realigi. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang
dikenal dengan sanksi, misalnya:
·
Norma
agama, dengan sanksinya langsung dari Allah.
·
Norma
kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri.
·
Norma
kesopanan, dengan sanksinya megucilkan dalam pergaulan masyarakat.
·
Norma
hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan
oleh alat negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar