Senin, 05 Desember 2016

Indonesia Indah tanpa Diskriminasi

"Siapa yang membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya" [HR. Bukhari dan Muslim]

Kehidupan manusia sangat erat hubungannya dengan perbedaan, karena setiap manusia dalam suatu kelompok masyarakat mempunyai karakter yang berbeda-beda, dan perbedaan ini akan berlangsung secara terus- menerus, sehingga menimbulkan keberagaman anatar kelompk manusia dalam kehidupan sosial.  Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat Indonesia memeiliki keragaman suku bangsa dan ras. Indonesia juga memiliki keragaman kepercayaan dalam hal ini agama, yaitu Agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, sera Kong Hu Chu yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara, mulai dari Sabang sampai Merauke yang diakui oleh Pemerintah keberadaannya.
Keragaman yang ada dalam masyarakat Indonesia ini akan menimbulkan  dampak bagi berlangsungnya kehidupan sosial. Dampak positif dari keberagaman suku bangsa dan agama di Indonesia ini akan melahirkan budaya yang mempunyai karakter, dimana antara karakter budaya pada setiap suku bangsa yang satu dengan lainnya berbeda. Keragaman ini akan merupakan kekayaan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia. Di samping itu, keberagaman suku bangsa di Indonesia akan menyebabkan timbulnya diskriminasi antar suku dan ras, agama, dan budaya.
Diskriminasi adalah setiap tindakan yang melakukan pembedaaan terhadapa seseorang atau  sekelompok orang berdasarkan ras, agama, suku, etnis, kelompok, golongan, status, kelas sosial ekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik, usia, orientasi seksual, pandangan ideology, dan politik serta batas negara dan kebangsaan seseorang(Surahman, MBM Munir, Umi Salamah, 2010: 175).
Diskriminasi sering ditemui pada kehidupan sehari-hari. Sering kali terjadi di sekolahan, lingkungan masyarakat, pergaulan sehari-hari dan masih banyak lagi. Beberapa hal yang dapt menimbulkan diskriminasi adalah persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan, terutama ekonomi; adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih; Ketidak berdayaan golongan lemah akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi korban diskriminasi. Diskriminasi timbul sebagai jawaban akan keanekaragaman di dunia.
Sikap intoleran yang diwujudkan dalam tindakan diskiminasi berpotensi menghambat akses individu maupun kelompok tertentu untuk mengenali potensi mereka dan berkembang. Hal ini justru akan menghentikan mereka untuk memberi kontribusi secara utuh dan kepada perkembangan nasional ditengah bangsa. Jika hal tersebut tidak ditangani dan diatasi dengan serius oleh  negra dan bersikap tidak tegas serta mentolelir  berbagai tindakan diskriminasi yang dilakukan melalui ujaran, sikap, tayangan televisi berita maupun kebijakan negara sendiri maka hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, kerusuhan sosial,  konflik, ketidakstabilan dan pada akhirya juga dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Praktik diskriminasi merupakan fenomena yang terjadi di berbagai belahan dunia. Di Indonesia, meski merupakan Negara hukum , namun demikian , hingga kini praktik diskriminasi masih merajalela. Di tahun 2016 ini Indonesia dapat dikatakan masih dalam zona diskriminasi.  Berbagai peristiwa justru menunjukkan sikap Negara yang diskriminasi terhadap sekelompok orang. Diantaranya:
1.      Diskriminasi terhadap pasien kurang mampu, contohnya kasus penolakan yang terjadi pada seorang bayi bernama Naila berusia 2 bulan, anak dari pasangan Mustari dan Nusia, warga dusun Patommo, Desa Kaliang Kecamatan Duampamua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang meninggal dipnagkuan ibunyasetelah ditolak oleh Rumah Sakit dengan alasan kurang lengkapnya berkas keterangan sebagai warga miskin.
2.      Kasus kekerasan di lampung Selatan telah menimbulkan 14 orang meninggal dunia dan 1.700 mengungsi.
3.      Diskriminais terhadap suku kerap kali terjadi dikarenakan kesalahpahaman antar suku satu dengan suku yang lain. Diskriminasi suku adalah perlakuan membedakan antar suku yang satu dengan suku yang lain dengan cara membatasi ruang lingkup dari suku tersebut dalam ruang lingkup adat istiadat, biasanya setiap suku mempunyai adat tersendiri dimana bersifat sangat sensitive untuk menyebabkan konflik di suku lain.
4.      Diskriminasi terhadap sekelompok anak muda dan seniman dalam berekspresi dan berpikir serta berbudaya melalui pelarangan Festival Belok Kiri di Taman Ismail Marzuki.
5.      Diskriminasi terhadap kelompok disabilitas dengan belum tersedianya akses sarana-sarana layanan public  terhadap kelompok disabilitas yang mengakibatkan terlanggarnya ha katas identitas berupa KTP dan akta kelahiran, hak atas identitas dan berbagai stigma negative yang masih dilekatkan kepada kelompok disabilitas.
6.      Diskriminatif terhadap perempuan dengan dibiarkannya perda-perda diskriminatif terhadap perempuan di berbagai daerah di Indonesia. Akhir tahun 2014 berdasarkan catatan Komnas Perempuan terdapat 365 perda diskriminatif  terhadap perempuan, dan sampai saat ini Pemerintah masih belum bertindak secara aktif untuk menghapuskannya. Diskriminasi terhadap buruh perempuan dalam hal standar upah dan pemenuhan hak-hak maternitas serta kesehatan reproduksi masih marak terjadi diberbagai wilayah. Perempuan dipecat karena hamil maupun menyusui dengan alasan tidak poduktif masih juga terjadi. Anggapan bahwa perempuan merupkan sosok lemah masih terbukti di Indonesia dengan banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan wanita. Ironisnya, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di luar rumah. Pada 2013- 2014, Komnas Perempuan mencatat 530 kekerasan terhadap perempuan di Aceh, dan 66 persen dari ini terjadi dalam rumah tangga mereka yang melibatkan pasangan atau anggota keluarga. Selain di rumah, kegiatan wanita diluar rumah seperti kegiatan sosial juga dinilai emicu terjadinya kekerasan pada wanita. Pada 2014 lalu, dari 3.860 kasusu kekerasan pada perempuan di ranah komunitas, sebanyak 2. 183 kasus adalah kasusu kekerasan seksual  berupa perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual dan paksaan berhubungan badan.
Pasal 281 Ayat 2 UUD NKRI 1945 telah menegaskan bahwa “ Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat deskriminiatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadapa perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Sementara itu pasal 3 UU No 30 Tahun 1999 tentang HAM Telah menegaskan bahwa “ Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat.”
Makna dari Bhinneka Tunggal Ika adalah meskipun berbeda-beda tetapi pada dasarnya bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika setiap individu harus menghindari sikap mementingkan dirinya sendiri atau kelompoknya sendiri tanpa perduli kepentingan bersama atau kepentingan individu dan kelompok lainnya. Bila hal tersebut terjadi, maka akan dipastikan bahwa bangsa Indonesia akan terpecah belah yang salah satu penyebabnya yaitu tindakan diskriminasi. Diskriminasi pada ujungnya akan mengakibatkan terlanggarnya pemenuhi hak-hak asasi lain yang seharusnya dijamin penghormatan, pemenuhan dan perlindungannya oleh Negara, sebagaimana yang telah dijamin oleh Konstitusi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk menjaga semboyan Bhinneka Tunggal Ika dengan sebaik-baiknya agar persatuan bangsa dan negara Indonesia tetap terjaga.

Diskriminasi akan selalu ada dari masa ke masa. Menjadi tugas kita sebagai orang yang memiliki pengetahuan dan kedewasaan  untuk memerangi hal tersebut. Diskriminasi tidak bisa dihapus dari muka bumi. Dikarenakan diskriminasi lahir dan berakar dari perbedaan. Sementara perbedaan itu sendiri akan selalu mewarnai kehidupan dunia dari masa ke masa. Yang bisa dilakukan adalah belajar menghargai perbedaan. Perbedaan hadir bukan untuk dipermasalahkan, tetapi perbedaan hadir untuk dilestarikan dan dijaga. Kita tidak bisa seenaknya mengumandangkan slogan anti diskriminasi sebelum kita merubah cara pandang kita terhadap perbedaan itu sendiri. Jika sudah, maka kita dapat menikmati Indonesia yang Indah tanpa diskriminasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar