Kehidupan manusia
sangat erat hubungannya dengan perbedaan, karena setiap manusia dalam suatu
kelompok masyarakat mempunyai karakter yang berbeda-beda, dan perbedaan ini
akan berlangsung secara terus- menerus, sehingga menimbulkan keberagaman anatar
kelompk manusia dalam kehidupan sosial.
Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat Indonesia memeiliki keragaman
suku bangsa dan ras. Indonesia juga memiliki keragaman kepercayaan dalam hal
ini agama, yaitu Agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, sera Kong Hu Chu
yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara, mulai dari Sabang sampai Merauke
yang diakui oleh Pemerintah keberadaannya.
Keragaman yang ada
dalam masyarakat Indonesia ini akan menimbulkan dampak bagi berlangsungnya kehidupan sosial.
Dampak positif dari keberagaman suku bangsa dan agama di Indonesia ini akan
melahirkan budaya yang mempunyai karakter, dimana antara karakter budaya pada
setiap suku bangsa yang satu dengan lainnya berbeda. Keragaman ini akan
merupakan kekayaan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia. Di samping itu,
keberagaman suku bangsa di Indonesia akan menyebabkan timbulnya diskriminasi
antar suku dan ras, agama, dan budaya.
Diskriminasi adalah
setiap tindakan yang melakukan pembedaaan terhadapa seseorang atau sekelompok orang berdasarkan ras, agama,
suku, etnis, kelompok, golongan, status, kelas sosial ekonomi, jenis kelamin,
kondisi fisik, usia, orientasi seksual, pandangan ideology, dan politik serta
batas negara dan kebangsaan seseorang(Surahman, MBM Munir, Umi Salamah, 2010:
175).
Diskriminasi sering
ditemui pada kehidupan sehari-hari. Sering kali terjadi di sekolahan,
lingkungan masyarakat, pergaulan sehari-hari dan masih banyak lagi. Beberapa
hal yang dapt menimbulkan diskriminasi adalah persaingan yang semakin ketat
dalam berbagai bidang kehidupan, terutama ekonomi; adanya tekanan dan
intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok
atau golongan yang lebih; Ketidak berdayaan golongan lemah akan intimidasi yang
mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi korban diskriminasi. Diskriminasi
timbul sebagai jawaban akan keanekaragaman di dunia.
Sikap intoleran yang
diwujudkan dalam tindakan diskiminasi berpotensi menghambat akses individu
maupun kelompok tertentu untuk mengenali potensi mereka dan berkembang. Hal ini
justru akan menghentikan mereka untuk memberi kontribusi secara utuh dan kepada
perkembangan nasional ditengah bangsa. Jika hal tersebut tidak ditangani dan
diatasi dengan serius oleh negra dan
bersikap tidak tegas serta mentolelir
berbagai tindakan diskriminasi yang dilakukan melalui ujaran, sikap,
tayangan televisi berita maupun kebijakan negara sendiri maka hal tersebut dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum, kerusuhan sosial, konflik, ketidakstabilan dan pada akhirya juga
dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Praktik diskriminasi
merupakan fenomena yang terjadi di berbagai belahan dunia. Di Indonesia, meski
merupakan Negara hukum , namun demikian , hingga kini praktik diskriminasi
masih merajalela. Di tahun 2016 ini Indonesia dapat dikatakan masih dalam zona
diskriminasi. Berbagai peristiwa justru
menunjukkan sikap Negara yang diskriminasi terhadap sekelompok orang.
Diantaranya:
1.
Diskriminasi terhadap pasien kurang
mampu, contohnya kasus penolakan yang terjadi pada seorang bayi bernama Naila
berusia 2 bulan, anak dari pasangan Mustari dan Nusia, warga dusun Patommo,
Desa Kaliang Kecamatan Duampamua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang
meninggal dipnagkuan ibunyasetelah ditolak oleh Rumah Sakit dengan alasan
kurang lengkapnya berkas keterangan sebagai warga miskin.
2.
Kasus kekerasan di lampung Selatan telah
menimbulkan 14 orang meninggal dunia dan 1.700 mengungsi.
3.
Diskriminais terhadap suku kerap kali
terjadi dikarenakan kesalahpahaman antar suku satu dengan suku yang lain.
Diskriminasi suku adalah perlakuan membedakan antar suku yang satu dengan suku
yang lain dengan cara membatasi ruang lingkup dari suku tersebut dalam ruang
lingkup adat istiadat, biasanya setiap suku mempunyai adat tersendiri dimana
bersifat sangat sensitive untuk menyebabkan konflik di suku lain.
4.
Diskriminasi terhadap sekelompok anak
muda dan seniman dalam berekspresi dan berpikir serta berbudaya melalui
pelarangan Festival Belok Kiri di Taman Ismail Marzuki.
5.
Diskriminasi terhadap kelompok
disabilitas dengan belum tersedianya akses sarana-sarana layanan public terhadap kelompok disabilitas yang
mengakibatkan terlanggarnya ha katas identitas berupa KTP dan akta kelahiran,
hak atas identitas dan berbagai stigma negative yang masih dilekatkan kepada
kelompok disabilitas.
6.
Diskriminatif terhadap perempuan dengan
dibiarkannya perda-perda diskriminatif terhadap perempuan di berbagai daerah di
Indonesia. Akhir tahun 2014 berdasarkan catatan Komnas Perempuan terdapat 365
perda diskriminatif terhadap perempuan,
dan sampai saat ini Pemerintah masih belum bertindak secara aktif untuk
menghapuskannya. Diskriminasi terhadap buruh perempuan dalam hal standar upah
dan pemenuhan hak-hak maternitas serta kesehatan reproduksi masih marak terjadi
diberbagai wilayah. Perempuan dipecat karena hamil maupun menyusui dengan
alasan tidak poduktif masih juga terjadi. Anggapan bahwa perempuan merupkan
sosok lemah masih terbukti di Indonesia dengan banyaknya kasus kekerasan dan
pelecehan wanita. Ironisnya, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi
di luar rumah. Pada 2013- 2014, Komnas Perempuan mencatat 530 kekerasan
terhadap perempuan di Aceh, dan 66 persen dari ini terjadi dalam rumah tangga
mereka yang melibatkan pasangan atau anggota keluarga. Selain di rumah,
kegiatan wanita diluar rumah seperti kegiatan sosial juga dinilai emicu
terjadinya kekerasan pada wanita. Pada 2014 lalu, dari 3.860 kasusu kekerasan
pada perempuan di ranah komunitas, sebanyak 2. 183 kasus adalah kasusu
kekerasan seksual berupa perkosaan,
pencabulan, pelecehan seksual dan paksaan berhubungan badan.
Pasal 281 Ayat 2 UUD
NKRI 1945 telah menegaskan bahwa “ Setiap orang bebas dari perlakuan yang
bersifat deskriminiatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadapa perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Sementara itu pasal 3 UU
No 30 Tahun 1999 tentang HAM Telah menegaskan bahwa “ Setiap orang dilahirkan
bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat.”
Makna dari Bhinneka
Tunggal Ika adalah meskipun berbeda-beda tetapi pada dasarnya bangsa Indonesia
adalah satu kesatuan. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika setiap individu
harus menghindari sikap mementingkan dirinya sendiri atau kelompoknya sendiri
tanpa perduli kepentingan bersama atau kepentingan individu dan kelompok
lainnya. Bila hal tersebut terjadi, maka akan dipastikan bahwa bangsa Indonesia
akan terpecah belah yang salah satu penyebabnya yaitu tindakan diskriminasi. Diskriminasi
pada ujungnya akan mengakibatkan terlanggarnya pemenuhi hak-hak asasi lain yang
seharusnya dijamin penghormatan, pemenuhan dan perlindungannya oleh Negara,
sebagaimana yang telah dijamin oleh Konstitusi. Oleh sebab itu, sangat penting
untuk menjaga semboyan Bhinneka Tunggal Ika dengan sebaik-baiknya agar
persatuan bangsa dan negara Indonesia tetap terjaga.
Diskriminasi akan
selalu ada dari masa ke masa. Menjadi tugas kita sebagai orang yang memiliki
pengetahuan dan kedewasaan untuk
memerangi hal tersebut. Diskriminasi tidak bisa dihapus dari muka bumi.
Dikarenakan diskriminasi lahir dan berakar dari perbedaan. Sementara perbedaan
itu sendiri akan selalu mewarnai kehidupan dunia dari masa ke masa. Yang bisa dilakukan
adalah belajar menghargai perbedaan. Perbedaan hadir bukan untuk dipermasalahkan,
tetapi perbedaan hadir untuk dilestarikan dan dijaga. Kita tidak bisa seenaknya
mengumandangkan slogan anti diskriminasi sebelum kita merubah cara pandang kita
terhadap perbedaan itu sendiri. Jika sudah, maka kita dapat menikmati Indonesia
yang Indah tanpa diskriminasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar