Jumat, 09 Desember 2016

Apa itu warga negara?


“Hidup itu menunggu,
menunggu waktu SHOLAT
dan menunggu waktu di SHOLATKAN”

Dalam UU NO.12 tahun 2006 pasal 1 ayat 1, bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Warga negara berasal dari dua kata, yaitu warga dan negara. Warga artinya peserta atau anggota, sedangkan negara artinya sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan dipimpin oleh pemerintah yang berdaulat
Dalam istilah belanda = staatburger
Dalam bahasa inggris = citizen
Dalam bahasa perancis = citoyen

Sejarah warga Negara

Berawal dari hamba atau kawula negara yang dahulunya adalah hamba raja, tetapi karena mereka berubah menjadi orang merdeka sehingga mereka berganti nama menjadi warga negara. Oleh karena itu, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Konsep kewarganegaraan masuk ke Indonesia :
a. Penjajahan ( imperialisme)
b. Kerja sama dengan negara lain
c. Diterima secara sukarela.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 yang tertuang dalam pasal 27 sampai dengan 34.

Dalam bidang pendidikan, hak dan kewajiban diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama pada Bab IV tentang hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah, serta Bab V tentang peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar