Jumat, 09 Desember 2016

Apakah pesantren itu?


“Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika engkau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka.” [Umar bin Abdul Aziz]

Pesantren adalah sistem pendidikan asrama yang fokus mengajarkan agama melalui kitab kuning yang berpijak dari dasar filosofis bahwa agama adalah sistem nilai yang lengkap dan berfungsi sebagai pedoman hidup umat manusia, termasuk sosial politik, ekonomi, budaya, kesusilaan, dan perilaku keseharian. Selain itu juga diajarkan bela diri (silat) dan ilmu batin dalam semangat jihad untuk membela islam.
Elemen Penting Pesantren Secara Umum Terdiri dari 5 Unsur:
1.     Pondok sebagai tempat tinggal
2.     Masjid sebagai tempat beribadah dan mengaji
3.     Kitab kuning sebagai sumber belajar
4.     Kyai
5.     Santri
Departemen agama melakukan penataan melalui Keputusan Menteri Agama No.1 Tahun 1952, yang menyatakan bahwa madrasah ialah
“tempat pendidikan yang telah diatur sebagai sekolah, memuat pendidikan umum dan menjadikan ilmu pengetahuan agama islam sebagai pokok pengajarannya”
Jenjang pendidikan pada madrasah tersusun dalam 3 tingkat:
1. Madrasah Ibtidaiyah (6 tahun)
2. Madrasah Tsanawiyah (3 tahun)
3. Madrasah Aliyah (3 tahun)
Ketiga tingkat madrasah tersebut minimal harus mengajarkan 3 mata pelajaran akademik.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 kedudukan Madrasah berubah menjadi sekolah umum berciri khas agama islam dengan komposisi kurikulum 100% sama dengan sekolah umum.
Ciri khas Islam terlihat dengan adanya muatan mata pelajaran agama Islam yang terdiri dari 5 bidang, yaitu:
  1. akidah-akhlak
  2. Al-Quran-Hadits
  3. Fiqih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam
  5. Bahasa Arab
Dalil yang digunakan pemerintah dengan berbagai perunahan status dan isi kurikulum madrasah adalah upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah.
Dalam konteks nasional, perubahan dimaksudkan agar satuan pendidikan madrasah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 31.
Namun inovasi dalam sistem pendidikan madrasah itu bukan hanya menyisakan dualismesistem pendidikan, tetapi juga menimbulkan beberapa problem di internal madrasah, antara lain:

  1. Dengan inovasi struktur dan kurikulum yang diajarkan, madrasah telah kehilangan akar sejarahnya. Keberadaan madrasah bukan lagi merupakan kelanjutan dari sistem surau atau pesantren.
  2. Terdapat dualisme pemaknaan terhadap madrasah. Di satu sisi, madrasah diberikan status sama dengan sekolah umum. Di sisi lain, madrasah dipersepsi publik sebagai sekolah agama yang mengemban misi surau atau pesantren, yakni mencetak ahli agama.
  3. Muatan kurikulum dan buku ajar madrasah yang sama dengan kurikulum di sekolah umum, menjadikan madrasah kurang memiliki jati diri sebagai satuan pendidikan berciri khas Islam.
  4. Kendatipun status madrasah sudah berubah menjadi sekolah umum, namun dalam realitasnya kebeadaan madrasah tetap dianggap sebagai pendidikan kelas dua, baik dari segi kualitas akademik, maupun sarana dan prasarana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar