“Jika engkau bisa, jadilah
seorang ulama. Jika engkau tidak mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau
tidak bisa menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika
engkau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka.” [Umar bin Abdul
Aziz]
Pesantren
adalah sistem pendidikan asrama yang fokus mengajarkan agama melalui kitab
kuning yang berpijak dari dasar filosofis bahwa agama adalah sistem nilai yang
lengkap dan berfungsi sebagai pedoman hidup umat manusia, termasuk sosial
politik, ekonomi, budaya, kesusilaan, dan perilaku keseharian. Selain itu juga diajarkan bela diri (silat) dan ilmu batin dalam semangat
jihad untuk membela islam.
Elemen
Penting Pesantren Secara Umum Terdiri dari 5 Unsur:
1. Pondok sebagai tempat tinggal
2. Masjid sebagai tempat beribadah dan mengaji
3. Kitab kuning sebagai sumber belajar
4. Kyai
5. Santri
Departemen
agama melakukan penataan melalui Keputusan Menteri Agama No.1 Tahun 1952, yang
menyatakan bahwa madrasah ialah
“tempat pendidikan yang telah diatur sebagai
sekolah, memuat pendidikan umum dan menjadikan ilmu pengetahuan agama islam
sebagai pokok pengajarannya”
Jenjang
pendidikan pada madrasah tersusun dalam 3 tingkat:
1. Madrasah Ibtidaiyah (6 tahun)
2. Madrasah Tsanawiyah (3 tahun)
3. Madrasah Aliyah (3 tahun)
Ketiga
tingkat madrasah tersebut minimal harus mengajarkan 3 mata pelajaran akademik.
Dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 kedudukan Madrasah
berubah menjadi sekolah umum berciri khas agama islam dengan komposisi
kurikulum 100% sama dengan sekolah umum.
Ciri khas
Islam terlihat dengan adanya muatan mata pelajaran agama Islam yang terdiri
dari 5 bidang, yaitu:
- akidah-akhlak
- Al-Quran-Hadits
- Fiqih
- Sejarah Kebudayaan Islam
- Bahasa Arab
Dalil yang
digunakan pemerintah dengan berbagai perunahan status dan isi kurikulum
madrasah adalah upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah.
Dalam
konteks nasional, perubahan dimaksudkan agar satuan pendidikan madrasah
menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UUD
1945 pasal 31.
Namun
inovasi dalam sistem pendidikan madrasah itu bukan hanya menyisakan
dualismesistem pendidikan, tetapi juga menimbulkan beberapa problem di internal
madrasah, antara lain:
- Dengan inovasi struktur dan kurikulum yang
diajarkan, madrasah telah kehilangan akar sejarahnya. Keberadaan madrasah
bukan lagi merupakan kelanjutan dari sistem surau atau pesantren.
- Terdapat dualisme pemaknaan terhadap madrasah. Di
satu sisi, madrasah diberikan status sama dengan sekolah umum. Di sisi
lain, madrasah dipersepsi publik sebagai sekolah agama yang mengemban misi
surau atau pesantren, yakni mencetak ahli agama.
- Muatan kurikulum
dan buku ajar madrasah yang sama dengan kurikulum di sekolah umum,
menjadikan madrasah kurang memiliki jati diri sebagai satuan pendidikan
berciri khas Islam.
- Kendatipun status
madrasah sudah berubah menjadi sekolah umum, namun dalam realitasnya
kebeadaan madrasah tetap dianggap sebagai pendidikan kelas dua, baik dari
segi kualitas akademik, maupun sarana dan prasarana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar