Jumat, 09 Desember 2016

Hak Asasi



“Tanda bersih hatinya adalah dia yang senang apabila saudaranya mendapat kebaikan sebagaimana dia senang kalau dia sendiri mendapatkan kebaikan.”

Hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai manusia yang merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Lahir sebagai manusia artinya bukan lahir dari perut ibu tetapi lahir sejak ia pembuahan dalam perut ibu.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah Tuhan yang harus dihormati, di jaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa(sesuai dengan penjelasan UU Nomor 39/1998).
Menurut Mirian Budiarjo (2005:120)
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Soemantri (Depdiknas,2002:304)
            Hak asasi manusia menyangkut kehidupan manusia, yang dimulai dengan kelahirannya sampai dengan meninggalnya.
Dalam UU Nomor 39 tahun 1999

            HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar