“Tanda bersih hatinya adalah dia yang senang apabila saudaranya mendapat
kebaikan sebagaimana dia senang kalau dia sendiri mendapatkan kebaikan.”
Hak asasi
adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai manusia yang merupakan
anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Lahir sebagai manusia artinya bukan lahir dari
perut ibu tetapi lahir sejak ia pembuahan dalam perut ibu.
Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai anugrah Tuhan yang harus dihormati, di jaga dan dilindungi
oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa(sesuai dengan penjelasan UU Nomor
39/1998).
Menurut
Mirian Budiarjo (2005:120)
Hak Asasi
Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Menurut
Soemantri (Depdiknas,2002:304)
Hak asasi manusia menyangkut
kehidupan manusia, yang dimulai dengan kelahirannya sampai dengan meninggalnya.
Dalam UU
Nomor 39 tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan
anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar