Minggu, 18 Desember 2016

KOPERASI DALAM KEBIJAKAN NEGARA

(Baitul Mal Wat Tamwil)

“Biar kita kurang ilmu Tetapi jangan kurang adab.
Orang yang beradab pasti berilmu, tetapi orang Yang berilmu belum tentu Ada adab.”
[NASIHAT]

Kas negara dalam islam bersumber dari zakat (warga muslim) dan jizyah (warga non-muslim). Zakat merupakan kewajiban yang di pungut dari aghniya, kemudian diberikan kepada fakir miskin. Jizyah atau pajak non muslim adalah imbal jasa atas perlindungan dan layanan yang mnereka terima dari negara
 Dalam praktek negara moderen indonesia, zakat dalam hal berbada dengan pajak. Zakat di ambil dari orang kaya, sedangkan pajak diambil juga dari para pekerja, pengusaha kecil, pengrajhin, pedagang kaki lima, pegawai negara dan konsumen untuk membiayai kepentuingan pemerintah dan perangkatnyaKebijakan Baitul Mal wat Tamwil di mulai dengan menyusun perencanaan pembangunan dan manajemen logistik nasional yang di sandingkan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
 Negara melakukan pemetaan, mana cabang produksi yang penting bagi negara yang harus di kuasai negara dan tidak boleh di serahkan kepada swasta kecualiyang berbentuk koperasi, dan cabang produksi mana yang di beri keleluasaankepada swasta untuk berasaha dan dijamin keamananinvestasi itu oleh hukum. Kemudian negara menyusun sentra-sentra pertumbuhan ekonomi berbasis koperasi berdasarkan ketersediaan sumber daya alam dan keunggulan kompetitif penduduknya.
Cabang produksi pangan, energi, daging dan susu, industri baja, industri dirgantara, industri pembuat kapal, teknologi kendali dan cabang-cabang produksi lain yang di perlukan, baik di bidang militer maupun sipil, harus dikuasai oleh negara dan tidak boleh di serahkan kepada perusahaan swasta yang tidak berbentuk koperasi. Swastanisasi atau privatiasasi terhadap industri baja, perusahaan listrik, gas, minyak, dan industri strategis lainnya yang terjadi selama ini, termasuk pada era reformasi, bukan hanya suatu kemunduran, tetapi juga suatu penghianatan terhadap agama, konstitusi negara, dan amanat rakyat.
Konstitusi telah menggariskan dengan jelas bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara. Dikuasai dalam hal ini maksudnya harus dimiliki dan dikendalikan oleh negara.Industri baja dan industri strategis lainnya harus dikelmbalikan kepada negara, diurus oleh BUMN. Ketika BUMN gagal melakukan agenda ini, kebijakan yang dilakukan  adalah melakukan reformasi birokrasi dan rekruitmen pegawai yang bersih dan profesional.
Pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya harus dihukum dengan tegas, bila perlu dengan hukuman mati. Sebaliknya pegawai yang berprestasi diberikan penghargaan yang pantas dan wajar. Keberadaan BUMN telah menciptakan lapangan kerja bagi rakyat untuk memartabatkan negara dalam pergaulan antar bangsa sekaligus memajukan kesejahteraan rakyat secara umum
SEDANGKAN.....
 Swastanisasi hanya berorientasi pada keuntungan bagi pemegang saham dengan mengorbankan rakyat, misalnya  adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). BUMN harus dikelola secara produktif da efisien, sehingga dapat memberi keuntungan dan berkontribusi besar dalam mengisi keuangan negara. Keuntungan BUMN merupakan income negara yang menurut UUD 1945 harus digunakan untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat. Inilah bentuk tanggungjawab negara terhadap kesejahteraan rakyat, terutama kelompok lemah (dhu’afa) dan yang tertindas (mustadh’afin). Alokasi anggaran negara termasuk BUMN harus diatur dengan tegas. Jangan sampai dana yang sangat besar dialokasikan untuk anggaran belanja rutin pegawai dan lembaga-lembaga atau kementerian tertentu yang terkait erat dengan pelanggaran status quo. Jangan sampai justru dana kecil serta pengiritan biaya dialokasikan untuk pembangunan dan kepentingan rakyat, seperti pendidikan dan kesehatan, perbaikan sarana transportasi publik dan pelayanan sosial masyarakat lainnya.
Maka dari itu penting pengawasan wakil rakyat di parlemen. Di sisi lain, kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan untuk menindak tegas pejabat negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri atau orang lain.
 Demikianlah kontribusi Islam dalam mewujudkan cita-cita “Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghofur”

“Negara yang damai, adil, dan sejahtera”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar