Jumat, 09 Desember 2016

Filsafat Pancasila



“Seringkali cara Allah menguji kecintaan seorang hamba kepada-Nya adalah dngan mengambil cinta-cinta kepada selain-Nya.” [Febrianti Almura]

Filsafat pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar Negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat, karena pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding fathers Indonesia, yang dituangkan dalam suatu sistem.
Pengertian filsafat pancasila secara umum adalah hasil berfikir atau hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai yang benar, adil, dan bijaksana dan paling sesuai dengan kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia.
Falsafat pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat praktis, sehingga filsafat pancasila tidak hanya mengandung pemikiran yang sedalam-dalamnya atau tidak hanya bertujuan mencari, tetapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari agar hidup bangsa Indonesia dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.

Kegunaan Filsafat dan Filsafat Pancasila
·         Kegunaan teoritik, bahwa dengan mempelajari filsafat orang menjadi bertambah pengetahuannya.
·         Kegunaan praktik, bahwa ajaran filsafat dapat dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti halnya logika, estetika, dan etika.
·         Kegunaan sebagai pendukung cita-cita ataupun tujuan nasional karena filsafat pancasila adalah dasarnya, juga landasan berfikir segenap bangsa dan Negara Indonesia.

Falsafah Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai falsafat hidup bangsa tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan falsafat hidup bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai dasar yang dimaksud adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai  kerakyatan, dan nilai keadilan sosial yang tata urutannya termuat dalam alinea IV, Pembukaan UUD 1945.

Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, falsafat pancasila dapat diartikan sebagai kemampuan rohani bangsa Indonesia melakukan pemikiran yang sedalam-dalamnya tentang kebenaran pancasila sebagai landasan dasar falsafah kehidupan bangsa Indonesia sehingga hasilnya adalah memperoleh kebenaran yang sesungguhnya dan hakiki dari arti nilai sila-sila pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar