Minggu, 18 Desember 2016

Negara Pengurus



“Janganlah engkau beramal agar disebut-sebut, atau supaya diingat. Akan tetapi, sembunyikanlah kebaikan sebagaimana engkau menyembunyikan keburukan.” [bisyr bin al- Harits]

         Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh presiden dan dibantu oleh wakil presiden. Presiden, sebagaimana khalifah atau amirul mukminin dalam islam, memegang kekuasaan yang tertinggi atas tentara dan kepolisian.
            Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah [1] Menteri Luar Negri, [2] Menteri Dalam Negri, dan [3] Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
             Presiden harus menjunjung tinggi asas ” kerakyatan” sesuai sila keempat Pancasila: ”Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah dalam permusyawaratan/perwakilan”.
 Lalu. Apa itu ”Kerakyatan”?
             Kata kerakyatan diambil dari bahasa Arab ” رعى”, “ئرعئ “ dan “رعئة “ yang secara harfiah berarti pemeliharaan, pengasuhan, dan penggembalaan. Dalam tradisi jawa disebut among, ngemong. Pelakunya disebut pamong. Birokrasi adalah gembala atau pamong praja, baik aparatur sipil negara atau militer, bekerja untuk memimpin dan melayani rakyat pada kemajuan peradaban yang dicita-citakan, demi martabat negara dan kemakmuran rakyat.
            Dalam konsep politik islam, kita mengenal konsep ‘imamah’, ‘khalifah’, dan ‘ra’iyah’. Tiga konsep itu setara dengan konsep kepemimpinan ala jawa: ‘Ing Ngarso Suntolodo’, ‘Ing Madyo Mangun Karso, dan ‘Tutwuri Handayani’.
            Konsep ‘imamah’ diadopsi oleh kaum syiah Ismailiyah dan imamiyah, yang menyerahkan kepemimpinan pribadi yang terpelihara dari dosa dan kesalahan (ma’shum).
            Konsep ‘khilafah’ diadopsi kaum sunni untuk menyebut Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai pengganti Rasul “Khalifatur Rasul” dalam memimpin umat. Pemimpin tidak ma’shum seperti Nabi, tetapi pemimpin harus mewariasi sifat kenabian, yakni Fathonah, Amanah, Shidiq, dan Tabligh.
Bangsa Indonesia memilih dan menggunakan konsep ‘ra’yat’, konsep NEGARA PENGURUS. Indonesia adalah negara pengurus, dimana pemerintahan dikelola oleh kepemimpinan yang melayani, memahami, dan merasakan penderitaan rakyat.
            Pada era Reformasi telah disepakati sistem pemerintahan otonomi daerah pada tingkat Kabupaten/Kota, bukan Provinsi.
            Gubernur adalah kepanjangan tangan pemerintaha di daerah dalam menjalankan desentralisasi dan dekonsentrasi pembangunan, dan ada dalam pengawasan kementerian dalam negeri.
            Kedudukan provinsi sama dengan kedudukan kecamatan bagi daerah otonom. Kecamatan merupakan kepanjangan tangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang mengordinasikan pembangunan desa/kelurahan.
Tiga kementerian yang wajib ada, karena kedudukannya telah disebutkan dalam konstitusi akan menjalankan pemerintahan secara bersama, yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri, di beri kewenangan sesuai dengan misi pemerintahan dibentuk.
            Kementerian Pertahanan bertugas “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Aktornya adalah tentara dan polisi sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
                Kementrian Dalam Negeri memiliki hubungan organisatoris dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menjalankan mandat negara: “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tugas pemerintah daerah adalah melaksanakan kewenangannya dalam memajukan pembangunan sosial ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
                   Kementrian Dalam Negeri menjadikan negara berdaulat dengan menggerakan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, hingga desa dan kelurahan untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk membangun infrastruktur ekonomi rakyat, serta penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

              Kementrian Luar Negeri bertugas menjalankan mandat negara ”ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemeredekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Aktor utamanya adalah para diplomat yang melaksanakan politik luar negeri bebas aktif dikawasan ASEAN, Asia-Afrika, Asia Pasifik, dan dunia. Tugas diplomat adalah meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional, memperkuat korps diplomatik sebagai upaya menjaga keutuhan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar, dan menjalin hubungan baik dengan negara bangsa lain dalam usaha memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar