“Janganlah
engkau beramal agar disebut-sebut, atau supaya diingat. Akan tetapi,
sembunyikanlah kebaikan sebagaimana engkau menyembunyikan keburukan.” [bisyr
bin al- Harits]
Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh
presiden dan dibantu oleh wakil presiden. Presiden, sebagaimana khalifah atau
amirul mukminin dalam islam, memegang kekuasaan yang tertinggi atas tentara dan
kepolisian.
Jika presiden dan wakil presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam
masa jabatannya, secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah [1]
Menteri Luar Negri, [2] Menteri Dalam Negri, dan [3] Menteri Pertahanan secara
bersama-sama.
Presiden harus menjunjung tinggi asas ”
kerakyatan” sesuai sila keempat Pancasila: ”Kerakyatan yang dipimpin oleh
Hikmah dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Lalu. Apa itu ”Kerakyatan”?
Kata kerakyatan diambil dari bahasa Arab
” رعى”,
“ئرعئ
“ dan “رعئة
“ yang secara harfiah berarti pemeliharaan, pengasuhan, dan penggembalaan.
Dalam tradisi jawa disebut among, ngemong. Pelakunya disebut pamong. Birokrasi
adalah gembala atau pamong praja, baik aparatur sipil negara atau militer,
bekerja untuk memimpin dan melayani rakyat pada kemajuan peradaban yang
dicita-citakan, demi martabat negara dan kemakmuran rakyat.
Dalam
konsep politik islam, kita mengenal konsep ‘imamah’, ‘khalifah’, dan ‘ra’iyah’.
Tiga konsep itu setara dengan konsep kepemimpinan ala jawa: ‘Ing Ngarso
Suntolodo’, ‘Ing Madyo Mangun Karso, dan ‘Tutwuri Handayani’.
Konsep
‘imamah’ diadopsi oleh kaum syiah Ismailiyah dan imamiyah, yang menyerahkan
kepemimpinan pribadi yang terpelihara dari dosa dan kesalahan (ma’shum).
Konsep
‘khilafah’ diadopsi kaum sunni untuk menyebut Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai
pengganti Rasul “Khalifatur Rasul” dalam memimpin umat. Pemimpin tidak ma’shum
seperti Nabi, tetapi pemimpin harus mewariasi sifat kenabian, yakni Fathonah,
Amanah, Shidiq, dan Tabligh.
Bangsa Indonesia memilih dan menggunakan
konsep ‘ra’yat’, konsep NEGARA PENGURUS. Indonesia adalah negara pengurus,
dimana pemerintahan dikelola oleh kepemimpinan yang melayani, memahami, dan
merasakan penderitaan rakyat.
Pada
era Reformasi telah disepakati sistem pemerintahan otonomi daerah pada tingkat
Kabupaten/Kota, bukan Provinsi.
Gubernur
adalah kepanjangan tangan pemerintaha di daerah dalam menjalankan
desentralisasi dan dekonsentrasi pembangunan, dan ada dalam pengawasan
kementerian dalam negeri.
Kedudukan
provinsi sama dengan kedudukan kecamatan bagi daerah otonom. Kecamatan
merupakan kepanjangan tangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang
mengordinasikan pembangunan desa/kelurahan.
Tiga kementerian yang wajib ada, karena
kedudukannya telah disebutkan dalam konstitusi akan menjalankan pemerintahan
secara bersama, yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan
Kementerian Luar Negeri, di beri kewenangan sesuai dengan misi pemerintahan
dibentuk.
Kementerian
Pertahanan bertugas “melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Aktornya adalah tentara dan
polisi sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Kementrian Dalam Negeri memiliki
hubungan organisatoris dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam
menjalankan mandat negara: “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa”. Tugas pemerintah daerah adalah melaksanakan kewenangannya
dalam memajukan pembangunan sosial ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Kementrian
Dalam Negeri menjadikan negara berdaulat dengan menggerakan pemerintah
provinsi, kabupaten dan kota, hingga desa dan kelurahan untuk mengalokasikan
anggaran yang cukup untuk membangun infrastruktur ekonomi rakyat, serta
penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Kementrian Luar Negeri bertugas
menjalankan mandat negara ”ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan
kemeredekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Aktor utamanya adalah para
diplomat yang melaksanakan politik luar negeri bebas aktif dikawasan ASEAN,
Asia-Afrika, Asia Pasifik, dan dunia. Tugas diplomat adalah meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional, memperkuat korps diplomatik sebagai upaya
menjaga keutuhan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar, dan menjalin
hubungan baik dengan negara bangsa lain dalam usaha memproyeksikan kepentingan
nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar