“Jika engkau tidak
mampu merangkul Saudaramu Ke surga, paling tidak jangan menjadi jembatan
baginya menuju neraka.” [Ustadz Maududi Abdullah]
Masjid
sebagai wadah belajar berakar kuat sejak awal kehadiran Islam pada abad ke 6,
sehingga mustahil membicarakan pendidkan umat Islam dengan mengabaikan masjid. Pada
zaman Nabi SAW, belajar dilakukan di salah sudut masjid yang disebut
Ash-shuffah. Pada perkembangan berikutnya, belajar dilakukan di setiap sudut
atau tiang masjid mementuk halaqoh ilmiah (lingkar studi).
Pada
kekhalifahan Umar bin Khattab, masjid berfungsi sebagai madrasah umat Islam
secara formal dan sejumlah tenaga pengajar pun resmi diangkat khalifah untuk
mengajar Al-Qur’an dan Hadis di masjid Kuffah, Basrah, Mesir, dan Damaskus. Sekitar
awal abad ke 10 M, masjid sebagai lembaga pendidikan mulai dilengkapi asrama
bagi para santri. Tokoh yang terkenal sebagai pelopornya adalah Badr bin
Hasanawayh Al-Kurdi. Sistem pendidikan masjid pun berevolusi menjadi madrasah.
Madrasah
adalah pendidikan tinggi yang di dalamnya terdapat masjid.madrasah dikembangkan
secara pesat oleh Nizham Al-Mulk, salah seorang wazir Dinasti Saljuk sejak 1064
M. bidang studi utama madrasah adalah fiqh.
Pada zaman
keemasan Islam, muatan kurikulum pendidikan masjid bukan hanya Al-Qur’an dan Hadis, tetapi lebih bervariasi, mencakup bahasa dan
sastra Arab, tafsir, qiraat, fiqh, kalam, astronomi, dan kedokteran.
Sistem
asrama (pondok) dalam tradisi sufi dikenal sekitar abad ke 13 M dengan nama
zawiyah. Model pendidikan zawiyah di Indonesia ditemukan dalam keraton pada
masa kesultanan Buton di Sulawesi.
Di Jawa,
pola zawiyah menjadi inspirasi bagi pengembangan sistem pendidikan berasrama
oleh para Wali Songo, khususnya Sunan Giri dan Sunan Ampel, yang lebih dikenal
dengan nama pesantren.
Di Banten,
sistem pesantren lebih dikenal dengan nama pondok rombeng. Pondok rombeng adalah
tempat tinggal para santri yang dibuat dari bilik-bilik bambu dan beratapkan
anyaman dahan kelapa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar