“Rezeki itu adalah Ujian
Dimewahkan bukan berarti dimuliakan,
Disempitkan bukan berarti dihina
Dua KUNCI yang meluluskan kita
Adalah SYUKUR dan SABAR.”
[IslamUntukSemua]
Perusahaan
koperasi adalah milik bersama, sehingga semua pihak menikmati oertumbuhan,
kemajuan dan keuntungan perusahaan. Dalam persepektif islam, akad yang
dilakukan dalam berkoperasi adalah akad syirkah. Rakyat berserikat di koperasi atas dasar ikatan pemersatu
(common bond) dan kesamaan kebutuhan.
Tujuan akhir
koperasi adalah menjalankan misi negara mewujudkan kesejahteraan universal
seluruh rakyat. Secara ideologis, koperasi bukan hanya kumpulan orang-orang
juga persekutuan gagasan, ide,
cita-cita, semangat, dan usaha bersama mewujudkan kemakmuran bersama, bukan
hanya orang seorang. Pada koperasi tidak ada buruh, semuanya bekerja secara
gotong royong dan bertanggung jawab sesuai kedudukan, tugas pokok, fungsi,
bakat, dan keahlian masing-masing
anggota.
Negara tidak
serta merta menjadi pengusaha dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dengan segala kelengkapan birokrasinya yang di kemudian hari menjadi
sumberkoperasi penyelenggra negara dan pemerintah. Peran negara adalah
bertindak sebagai pelindung dan pembangun ekonomi kerakyatan dan memberi ruang
yang luas bagi rakyat untuk berkoprasi. Selain itu, peran negara sebagai
pembangun ekonomi rakyat adaah memberikan kemudahan kredit usaha koperasi yang
bersumber dari tabungan negara
Dalam prinsip
koperasi, usaha tidak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga melaksanakan fungsi
pendidikan dan pembangunan sosial. Tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga
menyediakan kebutuhna umum dan pelayanan sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar