Minggu, 18 Desember 2016

BADAN HUKUM KOPERASI



“Rezeki itu adalah Ujian
Dimewahkan bukan berarti dimuliakan,
Disempitkan bukan berarti dihina
Dua KUNCI yang meluluskan kita
Adalah SYUKUR dan SABAR.”
[IslamUntukSemua]

       Perusahaan koperasi adalah milik bersama, sehingga semua pihak menikmati oertumbuhan, kemajuan dan keuntungan perusahaan. Dalam persepektif islam, akad yang dilakukan dalam berkoperasi adalah akad syirkah. Rakyat berserikat di koperasi atas dasar ikatan pemersatu (common bond) dan kesamaan kebutuhan.
     Tujuan akhir koperasi adalah menjalankan misi negara mewujudkan kesejahteraan universal seluruh rakyat. Secara ideologis, koperasi bukan hanya kumpulan orang-orang juga persekutuan gagasan,  ide, cita-cita, semangat, dan usaha bersama mewujudkan kemakmuran bersama, bukan hanya orang seorang. Pada koperasi tidak ada buruh, semuanya bekerja secara gotong royong dan bertanggung jawab sesuai kedudukan, tugas pokok, fungsi, bakat,  dan keahlian masing-masing anggota.
     Negara tidak serta merta menjadi pengusaha dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan segala kelengkapan birokrasinya yang di kemudian hari menjadi sumberkoperasi penyelenggra negara dan pemerintah. Peran negara adalah bertindak sebagai pelindung dan pembangun ekonomi kerakyatan dan memberi ruang yang luas bagi rakyat untuk berkoprasi. Selain itu, peran negara sebagai pembangun ekonomi rakyat adaah memberikan kemudahan kredit usaha koperasi yang bersumber dari tabungan negara

         Dalam prinsip koperasi, usaha tidak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga melaksanakan fungsi pendidikan dan pembangunan sosial. Tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga menyediakan kebutuhna umum dan pelayanan sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar