Jumat, 16 Desember 2016

Eksistensi Syariat dalam Sistem Hukum Nasional


“Jangan bersandar pada siapapun kecuali pada sang pencipta.”[muslimstayhandsome]

Dalam UUD 1945, pasal 27, dinyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Negara bersama partisispasi aktif rakyat atau wakil rakyat yang memiliki kapasitas moral dan intelektual berwenang membuat dan menetapkan aturan hukum atau perundang-undangan yang akan diberlakukan dalam masyarakat dengan bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Kepatuhan kepada hukum nasional, baik yang bersumber dari agama, adat, atau kesepakatan formal di parlemen, merupakan manifestasi dari kesdaran akan keadilan berdasarkan ketuhanan YME.

Keberlakuan syari’at Islam dalam bidang peribadatan dan keluarga tidak bergantung pada pengakuan atau pengesahan oleh sebuah entitas politik bernama negara.Mereka yang beragama dipersilakan melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.Inilah realisasi dari pengakuan terhadap pluralisme agama dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing warga.

Prinsip pluralisme agama itu berlanjut kepada pengakuan terhadap pluralisme hukum. Negara mengakui peradilan negeri (warisan kolonial Belanda yang Kristiani), peradilan           agama (Islam), dan adat. Meskipun tidak dinyatakan tegas dalam UUD, dalam praktik sebenarnya telah berjalan paham “Ketuhanandengan Kewajiban menjalankan ketentuan hukum sesuai agama masing-masing”.Dalam hal hukum adat, UUD 1945 hasil amandemen kedua, 18 Agustus 2000 pasal 18A ayat (2) menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”Peradilan agama disebut juga mahkamah syariah berdasarkan PP nomor 45 Tahun 1957. Kekuasaan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah adalah menangani berbagai perkara perdata dalam soal kekeluargaan, seperti perkawinan, perceraian, pengasuhan anak, kewarisan, hibah, dan wakaf.

Kedudukan Peradilan semakin kuat dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam memutuskan perkara, hakim  mengacu pada Komplikasi Hukum Islam (KHI) dan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Indonesia sebagai Negara Pancasila telah banyak menertbitkan aturan perundangn yang hanya berlaku bagi umat islam, dan tidak diberlakukan bagi-nonmuslim. Misalnya soal UU perkawinan mengatur bahwa seorang Muslim dan Non-Muslim tidak diizinkan menikah. Dalam perkara perkawinan, sistem hukum nasional Indonesia menganut prinsip “kesatuan dalam keragaman” atau “pluralisme hukum”, dimana berbagai subsistem hukum yang berbeda diberlakukan secara bersama-sama, dan tiap-tiap warga diadili sesuai dengan ketentuan hukum agama yang diyakininya.

Etika bisnis yang dikembangkan antara lain:
  1. Hanya memproduksi, memperdagangkan, dan mengkonsumsi produk halal.
  2. Bebas dari riba (baca: bunga) dan mengutamakan bagi hasil
  3. Kegiatan bisnis berwawasan sosial (dalam bentuk zakat, infak, sedekah, hibah, wakaf) dan ramah lingkungan

Hukum Islam berlaku bagi semua pihak, baik muslim maupun non-muslim yang bertransaksi sesuai akad ekonomi syariah dalam rangka melindungi hak asasi mereka yakni hak mempunyai milik pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.Berbeda dengan perkara perdata, dalam perkara pidana, dimana satu sistem hukumberlaku untuk semua warga. Keberlakuan hukum pidana dengan alat negara untuk menjamin kesamaan hak dihadapan hukum dan melindungi hak dasar kemanusiaan, yakni hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang tanpa diskriminasi, bebas dari ancaman, penyiksaan atau perlkuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta pembunuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar