“Jangan bersandar pada
siapapun kecuali pada sang pencipta.”[muslimstayhandsome]
Dalam UUD 1945, pasal
27, dinyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.” Negara bersama partisispasi aktif rakyat atau wakil rakyat
yang memiliki kapasitas moral dan intelektual berwenang membuat dan menetapkan
aturan hukum atau perundang-undangan yang akan diberlakukan dalam masyarakat
dengan bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Kepatuhan kepada hukum nasional,
baik yang bersumber dari agama, adat, atau kesepakatan formal di parlemen,
merupakan manifestasi dari kesdaran akan keadilan berdasarkan ketuhanan YME.
Keberlakuan syari’at
Islam dalam bidang peribadatan dan keluarga tidak bergantung pada pengakuan
atau pengesahan oleh sebuah entitas politik bernama negara.Mereka yang beragama
dipersilakan melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.Inilah
realisasi dari pengakuan terhadap pluralisme agama dan kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing warga.
Prinsip pluralisme
agama itu berlanjut kepada pengakuan terhadap pluralisme hukum. Negara mengakui
peradilan negeri (warisan kolonial Belanda yang Kristiani), peradilan agama
(Islam), dan adat. Meskipun tidak dinyatakan tegas dalam UUD, dalam praktik
sebenarnya telah berjalan paham
“Ketuhanandengan Kewajiban menjalankan ketentuan hukum sesuai agama
masing-masing”.Dalam hal hukum adat, UUD 1945 hasil amandemen kedua, 18 Agustus
2000 pasal 18A ayat (2) menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia.”Peradilan agama disebut juga mahkamah
syariah berdasarkan PP nomor 45 Tahun 1957. Kekuasaan Pengadilan Agama atau
Mahkamah Syariah adalah menangani berbagai perkara perdata dalam soal kekeluargaan,
seperti perkawinan, perceraian, pengasuhan anak, kewarisan, hibah, dan wakaf.
Kedudukan Peradilan
semakin kuat dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Dalam memutuskan perkara, hakim mengacu
pada Komplikasi Hukum Islam (KHI) dan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Indonesia
sebagai Negara Pancasila telah banyak menertbitkan aturan perundangn yang hanya
berlaku bagi umat islam, dan tidak diberlakukan bagi-nonmuslim. Misalnya soal
UU perkawinan mengatur bahwa seorang Muslim dan Non-Muslim tidak diizinkan
menikah. Dalam perkara perkawinan, sistem hukum nasional Indonesia menganut
prinsip “kesatuan dalam keragaman” atau “pluralisme hukum”, dimana berbagai
subsistem hukum yang berbeda diberlakukan secara bersama-sama, dan tiap-tiap
warga diadili sesuai dengan ketentuan hukum agama yang diyakininya.
Etika
bisnis yang dikembangkan antara lain:
- Hanya memproduksi, memperdagangkan,
dan mengkonsumsi produk halal.
- Bebas dari riba (baca: bunga) dan
mengutamakan bagi hasil
- Kegiatan bisnis berwawasan sosial
(dalam bentuk zakat, infak, sedekah, hibah, wakaf) dan ramah lingkungan
Hukum Islam berlaku
bagi semua pihak, baik muslim maupun non-muslim yang bertransaksi sesuai akad
ekonomi syariah dalam rangka melindungi hak asasi mereka yakni hak mempunyai
milik pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.Berbeda dengan perkara perdata, dalam perkara
pidana, dimana satu sistem hukumberlaku untuk semua warga. Keberlakuan hukum
pidana dengan alat negara untuk menjamin kesamaan hak dihadapan hukum dan
melindungi hak dasar kemanusiaan, yakni hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang
tanpa diskriminasi, bebas dari ancaman, penyiksaan atau perlkuan yang
merendahkan derajat martabat manusia serta pembunuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar