Jumat, 16 Desember 2016

Legislasi Syariat Islam


“Seseorang tidak tercela karena parasnya yang buruk atau faqir tapi ia tercela karena lidah dan akhlaknya yang buruk.”[Ustadz Badru Salam]

            Sumber hukum tertinggi adalah Al-quran yang berisi firman Tuhan yang tertulis. Kebenaran dari Tuhan bersifat absolut, tidak bisa diragukan, dan pasti. Atas dasar itu, kehendak manusia harus menyelaraskan diri dengan kehendak Tuhan. Ketika terjadi benturan kehendak antara satu individu dengan individu lain atau satu kelompok dengan kelompok lain, maka kita wajib mencari penyelesaian pada inti kebenaran yang bersumber dari Tuhan itu, sehingga tidak terjadi penindasan dan pengucilan
            Dalam sejarah agama-agama dipercaya bahwa Tuhan memberikan kepada para nabi dua hal yaitu kekuasaan (Al-Mulk) dan ajaran (Al-Hikmah). Ajaran Tuhan ditulis dalam Alkitab sebagai pedoman hidup manusia. Al-kitab tersebut bernama zabur, taurat, inji, al-quran. Selain Alkitab, negara perlu konstitusi sebagai haluan kepala negara, sehingga tidak bekerja sesuai dengan kehendak sendiri dan tidak boleh bertentangan dengan kehendak umum.
Untuk memastikan suatu undang-undang sesuai dengan keadilan rakyat, Mahfud MD menyarankan agar menyususun undang-undang didahului dengan studi ilmiah yang dituangkan dalam naskah akademik.
a.       Syarat filosofi sebuah RUU
1) Hukum nasional harus menjamin integrasi bangsa dan negara baik teritori maupun ideologi
2) Hukum nasional harus menyinergikan prinsip demokrasi dan nomokrasi
3) Hukum nasional harus berorientasi pada pembangunan keadilan sosial
4) Hukum nasional harus menjamin hidupnya toleransi beragama dan berkeadaban
b.      Syarat yuridis sebuah UU
Secara vertikal => setiap UU haruslah sesuai dengan UUD sebagai sumber hukum formal yang tertinggi
Secara horizontal => setiap UU haruslah sinkron dengan berbagai UU lain yang ada materinya yang salinng berkaitan
c.       Syarat sosiologi setiap RUU 

Haruslah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan segala tingkat kemampuannya untuk memahami dan melaksankannya jika RUU tersebut nantinya menjadi UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar