“Seseorang tidak tercela karena parasnya yang buruk
atau faqir tapi ia tercela karena lidah dan akhlaknya yang buruk.”[Ustadz Badru
Salam]
Sumber hukum tertinggi adalah
Al-quran yang berisi firman Tuhan yang tertulis. Kebenaran dari Tuhan bersifat
absolut, tidak bisa diragukan, dan pasti. Atas dasar itu, kehendak manusia
harus menyelaraskan diri dengan kehendak Tuhan.
Ketika terjadi benturan kehendak antara satu individu
dengan individu lain atau satu kelompok dengan kelompok lain, maka kita wajib
mencari penyelesaian pada inti kebenaran yang bersumber dari Tuhan itu,
sehingga tidak terjadi penindasan dan pengucilan
Dalam sejarah agama-agama dipercaya
bahwa Tuhan memberikan kepada para nabi dua hal yaitu kekuasaan (Al-Mulk) dan
ajaran (Al-Hikmah). Ajaran Tuhan ditulis dalam Alkitab sebagai pedoman hidup
manusia. Al-kitab tersebut bernama zabur, taurat, inji, al-quran.
Selain Alkitab, negara perlu konstitusi sebagai haluan
kepala negara, sehingga tidak bekerja sesuai dengan kehendak sendiri dan tidak
boleh bertentangan dengan kehendak umum.
Untuk memastikan suatu
undang-undang sesuai dengan keadilan rakyat, Mahfud MD menyarankan agar menyususun
undang-undang didahului dengan studi ilmiah yang dituangkan dalam naskah
akademik.
a. Syarat
filosofi sebuah RUU
1)
Hukum nasional harus menjamin integrasi bangsa dan negara baik teritori maupun
ideologi
2)
Hukum nasional harus menyinergikan prinsip demokrasi dan nomokrasi
3)
Hukum nasional harus berorientasi pada pembangunan keadilan sosial
4)
Hukum nasional harus menjamin hidupnya toleransi beragama dan berkeadaban
b. Syarat
yuridis sebuah
UU
Secara vertikal => setiap UU haruslah sesuai dengan
UUD sebagai sumber hukum formal yang tertinggi
Secara horizontal => setiap UU haruslah sinkron dengan
berbagai UU lain yang ada materinya yang salinng berkaitan
c. Syarat
sosiologi setiap RUU
Haruslah sesuai dengan kebutuhan
dan aspirasi masyarakat dengan segala tingkat kemampuannya untuk memahami dan
melaksankannya jika RUU tersebut nantinya menjadi UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar