“Sembahlah
Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”
[QS. An-
Nisa: 36]
Syariat
Syariah
(syariat)= Syara’a
Dalam bahasa
indonesia:
Undang-undang,
peraturan atau hukum bahkan diartikan juga dengan agama
Secara Bahasa adalah sumber air yang didatangi untuk minum
Menurut TM. Hasbi Ash
Shiddieqy, Jalan yang dilalui air terjun atau jalan lurus. Hal ini
didasarkan pada firman Allah sebagai berikut:
Artinya:
“kemudian kami
jadikan kamu berada diatas syariat (jalan yang lurus atau peraturan) dari
urusan (agama) maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu
orang-orang yang tidak mengetahui” (QS. Al-Jatsiyah:18)
Secara Istilah diartikan sebagai Aturan atau undang-undang yang telah ditetapkan oleh
Allah dan rasulnya, yang wajib diikuti oleh orang islam berdasarkan iman, baik
dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan manusia dan lingkungannya
Fikih
Bahasa
=Faqaha-yafqahu
Secara Istilah, fikih diartikan sebagai Hasil ijtihad para ulama, baik perseorangan maupun kolektif,
dengan menggunakan akal pikiran atau ra’yu, untuk mendapatkan garis hukum yang
perlu elaborasi atau tidak ada ketentuannya secara khusus di dalam Alquran dan
sunah rasulullah
Perbedaan
antara syariat dengan fikih
|
PERBEDAAN
|
SYARIAT
|
FIKIH
|
|
Bukti
|
Al-quran dan kitab-kitab hadist
|
Kitab-kitab fikih
|
|
Sifat
|
Fundamental dengan ruang lingkup yang luas
|
Instrumental dengan ruang lingkup yang terbatas pada
perbuatan hukum manusia
|
|
Jangka waktu
|
abadi
|
Dapat berubah atau diubah dari mengikuti konteks ruang
dan waktu
|
|
Jumlah
|
Hanya satu
|
Beragam
Seperti: mazhab-mazhab
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar