Jumat, 16 Desember 2016

Perbedaan antara Syariat dengan Fikih


“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”
[QS. An- Nisa: 36]

Syariat
Syariah (syariat)= Syara’a
Dalam bahasa indonesia:
Undang-undang, peraturan atau hukum bahkan diartikan juga dengan agama
Secara Bahasa adalah sumber air yang didatangi untuk minum

Menurut TM. Hasbi Ash  Shiddieqy, Jalan yang dilalui air terjun atau jalan lurus. Hal ini didasarkan pada firman Allah sebagai berikut:
Artinya:
“kemudian kami jadikan kamu berada diatas syariat (jalan yang lurus atau peraturan) dari urusan (agama) maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (QS. Al-Jatsiyah:18)

Secara Istilah diartikan sebagai Aturan atau undang-undang yang telah ditetapkan oleh Allah dan rasulnya, yang wajib diikuti oleh orang islam berdasarkan iman, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan manusia dan lingkungannya

Fikih
Bahasa =Faqaha-yafqahu
Secara Istilah, fikih diartikan sebagai Hasil ijtihad para ulama, baik perseorangan maupun kolektif, dengan menggunakan akal pikiran atau ra’yu, untuk mendapatkan garis hukum yang perlu elaborasi atau tidak ada ketentuannya secara khusus di dalam Alquran dan sunah rasulullah

Perbedaan antara syariat dengan fikih

PERBEDAAN
SYARIAT
FIKIH
Bukti
Al-quran dan kitab-kitab hadist
Kitab-kitab fikih
Sifat
Fundamental dengan ruang lingkup yang luas
Instrumental dengan ruang lingkup yang terbatas pada perbuatan hukum manusia
Jangka waktu
abadi
Dapat berubah atau diubah dari mengikuti konteks ruang dan waktu
Jumlah
Hanya satu
Beragam
Seperti: mazhab-mazhab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar