“Lebih
baik hidup sederhana tapi apa adanya dari pada hidup mewah dengan memaksa
hutang dimana-mana.”[muslimstayhandsome]
Hukum Ibadah
adalah membahas tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh orang muslim
dalam berhubungan dengan Allah
Hukum Muamalah
Hukum muamalah terbagi menjadi:
1. Munakahat
(hukum perdata islam)
=>Mengatur
segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta
akibat-akibatnya.
2. Wirasah
(hukum kewarisan islam atau faraid)
=>Mengatur
segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahliwaris, serta pembagian
warisan
3. Muamalah
(hukum benda, hukum perjanjian perdata
khusus)
=>Mengatur
masalah keberadaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal
jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam.
4. Jinayat
(hukum publik islam)
=>memuat
aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum baik dalam
jarimah hudud maupun ta’zir.
5. Al-Ahkam
Al-Sulthaniyah (hukum tata negara dan administrasi islam)
=>membicarakan
soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, tentara, pajak, dan
sebaginya.
6.
Siyar
( hukum internasional islam)
=>mengatur
urusan perang dan perdamaiana, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara
lain.
7.
Mukhassamat (hukum acara islam)
=>mengatur
soal peradilan, kehakiman dan hukum acara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar