Jumat, 16 Desember 2016

Hukum Islam



“Lebih baik hidup sederhana tapi apa adanya dari pada hidup mewah dengan memaksa hutang dimana-mana.”[muslimstayhandsome]

Hukum Ibadah adalah membahas tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh orang muslim dalam berhubungan dengan Allah

Hukum Muamalah
Hukum muamalah terbagi menjadi:
1.      Munakahat (hukum perdata islam)
=>Mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
2.      Wirasah (hukum kewarisan islam atau faraid)
=>Mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahliwaris, serta pembagian warisan
3.      Muamalah (hukum benda, hukum perjanjian perdata khusus)
 =>Mengatur masalah keberadaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam.
4.      Jinayat (hukum publik islam)
=>memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum baik dalam jarimah  hudud maupun ta’zir.
5.      Al-Ahkam Al-Sulthaniyah (hukum tata negara dan administrasi islam)
=>membicarakan soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, tentara, pajak, dan sebaginya.
6.      Siyar  ( hukum internasional islam)
=>mengatur urusan perang dan perdamaiana, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
7.      Mukhassamat (hukum acara islam)

=>mengatur soal peradilan, kehakiman dan hukum acara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar