“Allah selalu mengganti permintaan kita dengan apa-apa yang jauh lebih
baik dari yang kita minta.”[J]
Sejak negeri ini diproklamasikan sebagai Negara
merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat menjadikan pancasila sebagai dasar
Negara dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila
sebagai jatidiri bangsa Indonesia, nilai-nilainya sudah ada sejak jaman dahulu,
ada istiadat, kebudayaan, religi, dan praktik kehidupan lainnya yang sudah ada
dan terpelihara dalam kehidupan sehari-hari dikongkritkan ke dalam sila-sila
pancasila.
Nilai-nilai
esensial yang terkandung dalam pancasila yaitu ketuhanan ( tuhan ), kemanusiaan
( manusia ), persatuan ( satu ), kerakyatan ( rakyat ), serta keadilan ( adil
). Dalam implementasinya , praktik penyelenggaraan Negara tidak sedikit telah
menyimpang dari nilai-nilai yang ada dalam tiap sila pancasila.
Unsur-Unsur
Identitas Nasional
Pola
Perilaku: Gambaran
pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari, misalnya adat
istiadat, budaya dan kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orang tua, dan
gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari adat
istiadat dan budaya.
Lambang:
Sesuatu yang menggambarkan tujuan dan
fungsi Negara. Lambang ini biasanya dinyatakan dalam undang-undang,
misalnya bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan.
Alat-alat
Perlengkapan: Sejumlah
perangkat atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang
berupa bangungan, peralatan dan teknologi, misalnya bangunan candi,
masjid, gereja, pakaian adat, teknologi bercocok tanam, dan teknologi seperti
kapal laut, pesawat terbang, dan lainnnya.
Tujuan
yang ingin dicapai: Bersumber
dari tujuan yang bersifat dinamis dan tidak tetap, seperti budaya unggul, prestasi
dalam bidang tertentu.
Macam-Macam Bentuk Identitas Nasional
Indonesia:
• Bahasa
Indonesia atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
• Bendera
Negara yaitu Sang Merah Putih
• Lagu
kebangsaan yaitu Indonesia Raya
• Lambang
Negara adalah Garuda Pancasila
• Semboyan
Negara yaitu Binneka Tunggal Ika
• Dasar
falsafah Negara yaitu Pancasila
• Konstitusi
(hokum dasra0 negara yaitu UUD 1945
• Bentuk
Negara kesatuan Republik Indonesia
• Konsepsi
wawasan Nusantara, dan
Kebudayaan daerah
yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar