Senin, 17 Oktober 2016

TEORI

"Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang beriman sekalipun ia lemah, tetapi ia produktif dan selalu menjaga dirinya(tidak mau meminta-minta) dan Allah membenci peminta-minta yang memaksa." [Tafsir Al- Qurtubi: Juz 11]

Ilmu dimulai dengan fakta dan diakhiri dengan fakta, Einstein berkata, apa pun juga teori yang menjembatani antara keduanya. Teori yang dimaksudkan di sini adalah penjelasan mengenai gejala yang terdapat dalam dunia fisik tersebut. Teori merupakan suatu abstraksi intelektual di mana pendekatan secara rasional digabungkan dengan pengalaman empiris. Artinya, teori ilmu merupakan suatu penjelasan rasional yang berkesesuaian dengan objek yang dijelaskannya. Suatu penjelasan, biar bagaimanapun meyakinkan, tetap harus didukung oleh fakta empiris untuk dapat dinyatakan dengan benar.
Teori merupakan pengetahuan ilmiah yang mencakup penejlasan mengenai suatu faktor tertentu dari sebuah disiplin keilmuan. Sebenarnya tujuan akhir dari tiap disiplin keilmuan adalah mengembangkan sebuah teori keilmuan yang besifat utuh dan konsisten, namun hal ini baru dicapai oleh beberapa dispilin keilmuan saja seperti umpamanya fisik. Bila dalam fisika saja keadaannya sudah seperti ini maka dapat dibayangkan bagaimana situasi perkembangan penjelasan teoretis pada displin-disiplin keilmuan dalam bidang sosial. Ilmu sosial pada kenyataannya terdiri dari berbagai teori yang tergabung dalam suatu disiplin keilmuan yang satu sama lain belum membentuk suatu perspektif teoretis yang bersifat umum. Teori-teori ini sering mempergunakan postulat dan asumsi yang berbeda satu sama lain.
Sebuah teori biasanya terdiri dari hukum-hukum. Hukum pada hakikatnya merupakan pernyataan yang menyatakan hubungan antara dua variabel atau lebih dalam suatu kaitan sebab akibat. Pernyataan yang mencakup hubungan sebab akibat ini, atau dengan perkataan lain hubungan kasualitas, memungkinkan kita untuk meramalkan apa yang akan terjadi sebagai akibat dari sebuah sebab. Secara mudah maka dapat kita katakan bahwa teori adalah pengetahuan ilmiah yang memberikan penejlasan tentang “mengapa” suatu gelaja-gelaja terjadi. Sedangkan hukum memberikan kemampuan kepada kita untuk meramalkan tentang “apa” yang mungkin terjadi. Pengetahuan ilmiah yang berbentuk teori dan hukum ini harus mempunyai tingkat keumuman yang tinggi, atau secara idealnya, harus bersifat universal. Dalam usaha mengembangkan tingkat keumuman yang lebih tinggi ini maka dalam sejarah perkembangan ilmu kita melihat berbagai contoh di mana teori-teori yang mempunyai tingkat keumuman yang lebih rendah disatukan dalam suatu teori umum yang mampu mengikat keseluruhan teori tersebut. Makin tinggi tingkat keumuman sebuah konsep, maka makin “teoretis” konsep tersebut. Pengertian teoretis di sini dikaitkan gejala fisik yang dijelaskan oleh konsep yang dimaksud. Artinya makin teoritis sebuah konsep maka makin jauh pernyataan yang dikandungnya bila dikaitkan dengan gejala fisik yang tampak nyata.

Di sinilah pedekatan rasional digabungkan dengan pendekatan empiris dalam langkah-langkah yang disebut metode ilmiah. Secara rasional maka ilmu menyusun pengetahuannya secara konsisten dan kumulatif, sedangkan secara empiris ilmu memisahkan antara pengetahuan yang sesuai dengan fakta dengan yang tidak. Secara sederhana maka hal ini berarti bahwa semua teori ilmiah harus memenuhi dua syarat utama yaitu 1) Harus konsisten dengan teori-teori sebelumnya yang memungkinkan tidak terjadinya kontradiksi dalam teori keilmuan secara keseluruhan: dan 2) Harus cocok dengan fakta-fakta empiris sebab teori yang bagaimanapun konsistennya sekiranya tidak didukung oleh pengujian empiris tidak dapat diterima kebenarannya secara ilmiah.

Referensi:
Adib, Mohammad. 2011. Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar